133 Napi Lapas Singaraja Terima Remisi

Foto: Penyerahan Remisi WABUP Sutjidra menyerahkan remisi kepada perwakilan para warga binaan di Lapas Singaraja, Senin (17/8). Foto: rik
Foto: Penyerahan Remisi WABUP Sutjidra menyerahkan remisi kepada perwakilan para warga binaan di Lapas Singaraja, Senin (17/8). Foto: rik

BULELENG – Dalam peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, sebanyak 133 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja menerima remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada tahun 2020. Remisi umum ini diberikan kepada ratusan narapidana, Senin (17/8) bertempat di Lapas Singaraja.

Dalam penyerahan remisi ini, hadir Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra. Dari total 133 napi mendapatkan remisi umum, dengan rimcian 48 orang napi mendapat remisi selama 1 bulan, 23 orang napi mendapat remisi 2 bulan, 38 orang napi mendapat remisi 3 bulan, 19 orang napi mendapat remisi 4 bulan, dan 5 orang napi mendapatkan remisi selama 5 bulan.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas II B Singaraja, Mut Zaini, mengatakan, pemberian remisi ini sebagai wujud apresiasi atas perbaikan diri sikap warga binaan yang taat menjalani masa pidana dengan disiplin, produktif, dan dinamis yang telah menjadi program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Pemberian remisi juga dinilai sebagai salah satu solusi untuk pengurangan beban napi di lapas yang jumlahnya kini telah melebihi kapasitas alias overload.

“Tolok ukur pemberian remisi adalah perilaku mereka selama menjalani masa pidana. Jadi, remisi ini dipandang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yaitu memberi stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik,” kata Mut Zaini.

Baca juga :  Unud Bangkitkan Kembali Rektor Cup, KONI Bali Sambut Positif

Mut Zaini menambahkan, terdapat satu napi yang mendapatkan remisi umum II. Remisi umum II ini merupakan apabila dikurangkan remisinya, maka napi itu bisa bebas langsung. Namun saat ini yang mendapatkan remisi umum II masih menjalani subsider pengganti denda.”Jadi yang bersangkutan tersebut harus menyelesaikan subsidernya terlebih dahulu, itu selama kurang lebih empat bulan,” jelasnya.

Sementara itu,Wabup Sutjidra berharap bagi para warga binaan yang menerima remisi khususnya yang bebas, agar bisa kembali ke masyarakat dan beraktivitas seperti biasa.”Kegiatan-kegiatan yang ada di Lapas Singaraja sangat baik, pembinaan yang diberikan bagi penghuni Lapas sama seperti para penghuni lapas berada di masyarakat, mereka bisa beraktivitas dan juga berkreativitas sesuai dengan kemampuan masing-masing,” katanya. 018

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.