KARANGASEM – Untuk tugas pengamanan VVIP Presidensi G20 di Nusa Dua yang akan berlangsung dari 15 s.d. 17 November mendatang, TNI AL menerjunkan 3.000 personel gabungan dari Koarmada I, II dan III serta Pasmar. Pengamanan juga menurunkan 13 KRI, 3 unit helikopter Panther dan 2 unit helikopter Bell.
KRI Fatahilah 361 merupakan salah satu kapal perang yang ikut terlibat pengamanan. KRI Fatahilah 361 merupakan jenis kapal Corvet atau kapal perusak milik TNI Angkatan Laut dengan awak kapal 82 orang, berat 1.450 ton, panjang 83,85 meter, lebar 11,10 meter, draft 3,30 meter dengan tenaga penggerak 2 shaft, masing-masing 8.000 BHP. Kecepatan kapal bisa mencapai 21 knot.
Kapal buatan Wilton-Fijenoord, Schiedam, Belanda pada 1979 ini sudah banyak mengalami upgrade teknologi dan persenjataan, sehingga bisa dikatakan daya tempurnya sama dengan kapal modern dengan Command Management System.
Persenjataan modern yang dioperasikan di KRI Fatahilah 361 di antaranya Radar Decca AC 1229, Surface Search, dan sinyal DA 05 serta alat Pemantau Tembakan Sinyal.
Komandan Kapal KRI Fatahilah 361, Letkol (Laut) Wirasetya Haprabu, kepada awak media saat sandar di Dermaga Cruise Tanah Ampo, Manggis, Karangasem, Rabu (9/11/2022) menyampaikan, KRI Fatahillah bersama 12 KRI lainnya bertugas mengamankan wilayah perairan Bali sampai dua hari setelah berakhirnya KTT G20 di Nusa Dua.
KRI Fatahillah akan memantau dan mengawasi aktivitas seluruh kapal yang melintasi jalur alur laut kepulauan Indonesia (ALKI). “Jalur ALKI II ini merupakan jalur yang cukup padat, karena jalur ALKI ini difungsikan untuk pelayaran dari Laut Sulawesi melintasi Selat Makasar, Laut Flores, dan Selat Lombok ke Samudera Hindia, dan sebaliknya,” terang Haprabu.
Terkait dengan pengamanan, sebutnya, setiap kapal yang masuk ke jalur ALKI akan dilakukanhealing atau terus dimintai informasi terkait tujuan dan lain sebagainya. “Kita akan nyatakan sekuriti atau kita sedang melaksanakan pengamanan dalam rangka KTT G20,” sebutnya.
Pengawasan ekstra ketat akan dilakukan di jalur ALKI II. Lebih jauh diutarakan, ada aturan terkait lintas ALKI, yakni kapal-kapal yang melintas harus tetap berada di jalur, tidak boleh keluar dari jalur. Sepanjang kapal-kapal yang melintas di ALKI menaati aturan UNCLOS, TNI AL tidak akan melakukan pembatasan-pembatasan lainnya.
Aturan ALKI sesuai UNCLOS yakni kanan 25 Nautical Mile dan kiri 25 Nautical Mile. “Kalau ada kapal yang melanggar itu dan menerobos aturan tanpa informasi yang jelas, itulah yang diwaspadai dan berpotensi sebagai ancaman,” tandasnya. nad























