BULELENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng bersama unsur TNI/Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng kembali menggelar razia penertiban penggunaan masker. Razia masker yang memasuki hari kedua, Selasa (8/9), digelar di wilayah Kelurahan Banyuasri, tepatnya di depan RTH Taman Yowana Asri.
Dalam penertiban kali ini, petugas yang melakukan operasi gabungan penertiban dibagi menjadi dua kelompok yakni di depan RTH Yowana Asri dan di dalam Pasar Banyuasri. Hasilnya,sebanyak 12 orang pelanggar berhasil terjaring karena tidak memakai masker. Mereka melanggar Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020.
Kabid Trantib Satpol PP Buleleng, Putu Sukayadnya, mengatakan, penertiban kali ini masih ditemui beberapa warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Hari ini (kemarin, red) kami telah menjaring 12 orang pelanggar Peraturan Bupati Nomor 41. Rata-rata mereka membawa masker, namun tidak dipakai,” kata Sukayadnya.
Dengan masih ditemukan ada pelanggar prokes Covid-19 pada operasi hari kedua, Sukayadnya menilai jika kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker masih kurang. Terlebih lagi, alasan yang disampaikan sangat klasik, seperti lupa memakai dan baru selesai makan. Meski begitu, petugas tetap memberi sanksi administrasi kepada para pelanggar.
“Sanksi administrasi tetap dikenakan terhadap pelanggar. Ini sebagai langkah tegas untuk menertibkan masyarakat. Kami tindaktegas semua yang tidak memakai masker, dengan begitu mereka akan disiplin. Ini demi kebaikan semua masyarakat Buleleng agar terhindar dari Covid-19,” tegasnya.
Di lokasi terpisah, Letnan Dua Kodim 1609 Buleleng, Made Arsa, yang melakukan penertiban di Pasar Banyuasri mengatakan, tidak menemukan pedagang maupun pembeli yang tidak menggunakan masker. “Memang ada beberapa orang yang memakai masker tapi turun, tapi kami langsung perbaiki dan berikan arahan. Secara keseluruhan masyarakat di pasar sudah sadar akan pentingnya memakai masker, agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” katanya. 018