DENPASAR – Sedikitnya 24 orang Pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) terjaring saat Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin menggelar operasi penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro, di Jalan Gunung Agung, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Jumat (4/6/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, dari 24 pelanggar yang terjaring, 10 orang diantaranya langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker. Sementara sisanya 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Untuk memberikan efek jera, para pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Dalam menekan penularan covid-19, Tim Yustisi memang secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan sekaligus mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. yes























