KLUNGKUNG – Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 saat Operasi Yustisi di depan kantor Samsat Klungkung, Jalan Ngurah Rai diganjar sanksi denda, Selasa (9/2/2021). Operasi dilaksanakan Polres Klungkung, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Klungkung. Operasi ini dipimpin Wakapolres Klungkung, Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa; didampingi Kepala Bagian Operasi Polres Klungkung, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, dan Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta.
“Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas supaya selalu mematuhi prokes Covid -19 dengan 3M. Sanksi denda diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker, sebagai upaya mendisiplinkan mereka terkait protokol kesehatan,” kata Surya Atmaja.
Di tempat terpisah, Wakapolres Amy Ramayathi membagikan masker kepada masyarakat yang beraktivitas di Pasar Galiran, Kecamatan Klungkung; dan Pasar Kusamba, Kecamatan Dawan. “Kami bersama personil menyasar para pedagang agar mereka menjadi prioritas utama diberikan masker gratis. Karena banyaknya warga yang berkumpul dan berbelanja, pasar jadi lokasi rawan penyebaran virus Corona. Selain memberikan masker, kami juga mengimbau warga tidak berkerumun,” tegasnya. baw