KARANGASEM – Syarat hasil negatif PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem, kini tidak perlu lagi.
Namun, ada syarat dan ketentuan berlaku sebelum bebas melakukan perjalanan. Calon penumpang atau pelaku perjalanan tersebut harus telah mendapat vaksinasi dosis lengkap, minimal sampai dosis II dan atau dosis ketiga alias booster.
Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta, Rabu (9/3/2022) mengungkapkan, pemberlakuan tanpa hasil negatif tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak menyeberang melalui Padangbai diberlakukan mulai kemarin.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapat suntikan vaksinasi dosis I, jelasnya, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam, atau hasil negatif antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Bagi penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus, imbuhnya, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Anak-anak berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat perjalanan, dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan,” tegasnya menandaskan. nad























