Urus Akta Kematian, Warga Karangasem Dapat Penghargaan Rp1 Juta

KEPALA Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem, I Made Kusuma Negara. foto: ist

KARANGASEM – Pemkab Karangasem membuat program gebrakan dalam upaya memotivasi warga untuk tertib administrasi mengurus akta kematian. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan memberi penghargaaan Rp1 juta kepada pihak yang tertib mengurus akta kematian.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem, I Made Kusuma Negara, Minggu (6/3/2022) mengatakan, program ini disebut Program Atma Kerthi dengan tujuan untuk memotivasi masyarakat disiplin mengurus akta kematian.

Read More

Sebab, akta sangatlah penting dalam upaya ketertiban administrasi kependudukan. “Untuk peluncuran kegiatan kemungkinan minggu-minggu ini, karena masih kordinasi dan menunggu arahan Pak Bupati,” kata Kusuma Negara.

Karena ditujukan kepada semua warga yang mau mengurus akta kematian, dia menyebut tidak ada kriteria atau pembedadan antara warga miskin dan kaya. Pokoknya semua warga Karangasem yang mau mengurus berkas akta kematian ke Disdukcapil berhak mendapat. Hanya, prosesnya perlu jangka waktu, terhitung sampai 30 hari sejak hari meninggal sebagai batasan proses mengurus akta kematian.

Misalkan ada warga meninggal, jangka waktu sebelum 30 hari warga harus mengurus akta kematian tersebut. Untuk penghargaan akan masuk ke rekening yang bersangkutan melalui proses tertentu. “Intinya, pemerintah menginginkan warga masyarakat karangasem untuk sadar dan disiplin data kependudukan,” lugasnya menandaskan. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.