TABANAN – Upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 terus digencarkan, termasuk oleh jajaran Polsek Penebel. Kegiatan tersebut pun bersinergi dengan personel TNI dari jajaran Koramil 1619-08/Penebel, dalam operasi yustisi terkait protokol kesehatan (prokes) dengan sasaran di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, baru-baru ini.
Pelaksanaan pengawasan prokes tersebut dipimpin Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana. Dikatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan yustisi gabungan, dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan prokes.
“Sasaran tempat yang kami lakukan dalam pengecekan prokes adalah di tempat-tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Demikian juga dengan di DTW Jatiluwih,” ujar Artadana.
Bukan hanya di DTW Jatiluwih, tim gabungan TNI-Polri tersebut juga menyasar beberapa tempat lainnya. Di antaranya Objek Wisata Soka Senganan, Pasar Penebel, Kompleks Pertokoan Pasar Penebel, Pasar Senganan, dan Wahana Sambhrama Ashram Bolangan di Desa Babahan.
Dari pelaksanaan kegiatan yustisi tersebut, tim menemukan lima pelanggaran prokes. Di antaranya tidak menggunakan masker dengan benar, sehingga petugas melakukan teguran lisan.
Masyarakat pun diimbau agar tetap memakai masker dengan benar, memanfaatkan sarana prokes di area publik, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, khususnya di tempat wisata, telah berjalan dengan baik. Namun, kami tetap mengimbau masyarakat agar selalu patuh terhadap prokes, guna mencegah penyebaran Covid-19 varian baru,” ujar Artadana. gap