Tingkatkan Keselamatan Lingkungan Kerja, Pemkot Denpasar Sosialisasikan K3

Pj Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, saat menghadiri sosialisasi perlindungan K3 di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Selasa (20/1/2026). Foto: ist
Pj Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, saat menghadiri sosialisasi perlindungan K3 di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Selasa (20/1/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemkot Denpasar melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Selasa (20/1/2026).

Sosialisasi ini dihadiri Penjabat (Pj.) Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Pemkot Denpasar. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan pemahaman dan penerapan K3 di masing-masing lingkungan kerja,” ujarnya.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 89 peserta yang terdiri dari camat, lurah/perbekel, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun ke-238 Kota Denpasar yang diperingati pada 27 Februari mendatang.

Sementara itu, Pj Sekda Eddy Mulya dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja. “Setiap pekerja, dalam bentuk dan status apa pun, berhak bekerja secara aman, sehat, dan terlindungi. Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerapan K3 di lingkungan perkantoran dan unit kerja menjadi tanggung jawab setiap pimpinan perangkat daerah. Dengan penerapan prinsip K3 secara konsisten, risiko kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan dapat diminimalkan.

Selain itu, Pemkot Denpasar juga menaruh perhatian pada perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN, seperti tenaga kebersihan, tenaga administrasi, tenaga keamanan, dan pekerja pendukung lainnya.

“Perlindungan ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga wujud keadilan sosial dan kemanusiaan. Di usia Kota Denpasar ke-238, kami ingin memperkuat komitmen menghadirkan pemerintahan yang berpihak pada keselamatan, kesejahteraan, dan martabat setiap pekerja,” pungkasnya. rap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses