Tim Yustisi Klungkung Tertibkan Warung Ilegal di Jalan Bypass IB Mantra

TIM Yustisi Klungkung saat sidak di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Dawan, Senin (3/4/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Warung-warung yang berdiri di sepanjang Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung yang terkesan kumuh ditindak secara tegas Tim Yustisi Kabupaten Klungkung. Penertiban dipimpin Plh. Kasatpol PP dan PMK Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda, Senin (3/4/2023).

Ananda mengungkapkan, timnya turun bersama tim dari kepolisian dan OPD terkait untuk menertibkan warung Nurul Aini asal Desa Pesinggahan, yang melewati bahu jalan dan juga ilegal alias tidak berizin. “Sebelumnya kami sudah beberapa kali turun melakukan pendekatan dan memberi surat pernyataan agar bisa menaati aturan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, tujuan penertiban ini untuk mendukung kenyamanan berlalu lintas. “Mari bersama-sama jaga ketertiban umum agar suasana tetap dalam keadaan tertib dan kondusif,” ajaknya.

Menanggapi tindakan tegas Satpol PP, Nurul Aini mengaku akan segera memindahkan barang dagangan dan membongkar warungnya itu. Ia pun merasa malu setelah beberapa kali petugas datang memberi peringatan pelanggaran. “Saya akan pindahkan barang-barang dagangan dan mulai besok (hari ini) saya akan bongkar warung ini,” janjinya. baw

Baca juga :  Sinergikan Desa Dinas dan Desa Adat untuk Pembangunan Desa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.