DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan A Yani – Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Senin (26/4/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 17 orang pelanggar tersebut, sebanyak 11 orang langsung didenda di tempat karena tidak memakai masket dan sisanya 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari semua pelanggar saat ditertibkan berlalasan lupa menggunakan masker. Para pelanggar juga diberikan sanksi push up dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Dalam upaya menekan penularan covid-19, Sayoga juga mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. yes
























