DENPASAR – Sedikitnya 17 pelanggar ditertibkan Tim Gabungan Pemkot Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Polresta Denpasar, serta TNI saat menggelar operasi penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum penegakan protokol Kesehatan di masyarakat Pada Jumat (18/9/2020).
Dtemui disela-sela kegiatan, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan operasi penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan oleh tim gabungan kali ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Denpasar.
Kegiatan dimulai di Lapangan Timur Bajra Sandhi, Renon, Denpasar. Kemudian tim yang juga bergerak bersama tim Pemprov Bali serta Polda Bali ini dipecah menjadi dua tim yang memantau dua rute yakni Jalan Dewi Sartika, Dipenogoro, Hasanudin, Thamrin Gajah Mada, Veteran, Patimura, Surapati serta rute Jalan Teuku Umar, Imam Bonjol, Gunung Agung, Buluh Indah dan Jalan Mahendradata.
Kegiatan ini, tambah Sayoga, akan terus diintensifkan baik secara mandiri oleh Satpol-PP Kota Denpasar maupun bersama tim gabungan. “Dari hasil penertiban hari ini, total ditemukan 17 pelanggar seperti masyarakat yang lupa menggunakan masker dan tempat usaha yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan,” ungkapnya.
Para pelanggar selanjutnya diberikan sanksi denda dan sanksi sosial. ”Dengan penerapan denda dan pembinaan ini, kedepannya kami harapkan masyarakat semakin taat dan disiplin dalam menerapkan protokol Kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” harap Sayoga.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai disela sela penertiban mengatakan bahwa Pemkot Denpasar senantiasa bersinergi dengan seluruh pihak dalam memaksimalkan penanganan penyebaran Covid-19 dengan sosialisasi protokol kesehatan. ”Untuk itu, kami mengajak semua masyarakat untuk berpartisipasi mencegah penyebaran covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan,” ajak Dewa Rai. yes