Tiga Tersangka Korupsi BUMDes Toyapakeh Dijebloskan ke Rutan Klungkung

KEJAKSAAN Negeri Klungkung di Nusa Penida menyerahkan tiga tersangka yakni SA, IR dan FA ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Klungkung. Foto: ist
KEJAKSAAN Negeri Klungkung di Nusa Penida menyerahkan tiga tersangka yakni SA, IR dan FA ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Klungkung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pengusutan perkara tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida kembali berlanjut. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi, Kamis (25/5/2023) menyerahkan tiga tersangka yakni SA, IR dan FA dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Klungkung. Penyerahan tersangka dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Para tersangka didampingi dua penasihat hukum yang ditunjuk Penyidik Cabjari Klungkung di Nusa Penida, yakni Indah Elysa dan Syah Tajir. Keduanya merupakan anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi),” ujar Darmawan Hadi.

Bacaan Lainnya

Begitu tersangka dinyatakan sehat oleh tim dokter dari Puskesmas Klungkung 2, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 B Klungkung. Tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal 3 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan para tersangka merupakan lanjutan dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi di BUMDes Karya Mandiri. Penyidik sudah minta keterangan saksi ahli dari auditor Inspektorat Kabupaten Klungkung dan Ahli Keuangan Negara dari Universitas Udayana.

Perkara ini terungkap setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bahwa sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri, bendahara tidak membuat buku kas neraca. Sistem pengelolaan keuangan masih dilakukan secara manual/konvensional, dan ditemukan ada selisih dana kas senilai Rp1,597 miliar. Uang itu diakui dua pegawai BUMDes diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Pengelolaan uang yang tidak tepat oleh bendahara terjadi sejak tahun 2014 sampai dengan 2022. Uang yang diambil adalah uang tabungan para nasabah serta uang angsuran para debitur. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses