POSMERDEKA.COM, BANGLI – Pemkab Bangli menyiapkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjadi Penjabat (Pj) Perbekel, menyusul mundurnya tiga perbekel lantaran menjadi bacaleg. Tujuannya agar pelayanan di desa yang ditinggal nyaleg oleh perbekel tidak terganggu.
“Untuk mengisi kekosongan tersebut, kami akan menunjuk PNS menjadi Penjabat Perbekel,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan KB Kabupaten Bangli, Dewa Agung Purnama, Kamis (18/5/2023).
Tiga perbekel yang mengajukan pengunduran diri tersebut adalah Perbekel Desa Kintamani, I Wayan Sutama; Perbekel Desa Abang Batudinding, I Made Diksa; dan Perbekel Desa Pinggan, I Ketut Janji. Ketiga perbekel di Kecamatan Kintamani itu mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati awal Mei lalu. Saat ini ketiganya tinggal menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati.
Sesuai Peraturan KPU, terangnya, saat pengajuan daftar bacaleg, bakal calon yang berstatus perbekel cukup menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas pengajuan surat pengajuan pengunduran diri.
Sementara SK pemberhentian wajib disetorkan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “SK pemberhentiannya masih dalam proses. Kalau SK sudah keluar, Bupati akan langsung menunjuk penjabat perbekel,” urainya.
Penjabat perbekel akan bertugas hingga perbekel definitif di desa tersebut dilantik. Pemilihan perbekel disiapkan oleh penjabat perbekel. gia
























