GIANYAR – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Perbekel Desa Melinggih, Payangan, I Nyoman Surata; dan Kelian Dinas Banjar Geriya, Desa Melinggih, I Nyoman Pania, memasuki bulan ketiga. Namun, OTT yang terjadi pada 11 Februari lalu itu sampai saat ini belum juga dilimpahkan. Lambatnya penanganan perkara itu oleh Polres Gianyar untuk ke sekian kalinya menjadi pertanyaan warga.
Bendesa Dalem Dunia Banjar Geriya, Melinggih, Dewa Rai, Senin (10/5/2021) mempertanyakan belum ada penangan berarti dari kasus tersebut. Menimbang keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dia menilai sudah ada minimal dua alat bukti terpenuhi. Bahkan keduanya sudah diberhentikan sementara sebagai Perbekel dan Kelian Dinas.
“Kurang apalagi? Korban berkali-kali diminta keterangan, sejumlah saksi juga beberapa kali dimintai keterangan. Ada apa ini, kok lambat sekali prosesnya?” serunya.
Kedua tersangka sampai saat ini masih bisa menghirup udara bebas karena tidak ditahan. Melihat itu, dia khawatir penanganan kasusnya “masuk angin”, lantaran sampai saat ini belum juga dilimpahkan.
Dengan berlarut-larutnya penanganan, dia berujar hal itu dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Apalagi salah satu tersangaka mengatakan sing ken ken, sing kal ade ape (tidak kenapa, tidak akan ada apa),” ungkapnya.
Salah satu anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Melinggih, Payangan, I Ketut Suraja, beberapa waktu lalu juga mendesak agar proses hukum terhadap kedua tersangka bisa dipercepat. “Kalau bisa kepolisian secepatnya melimpahkan kasus ini ke kejaksaan, sehingga bisa segera disidangkan,” ujarnya.
Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana, yang dimintai tanggapan melalui pesan Whatsapp, tidak memberi jawaban.
Di kesempatan terpisah, Plt Perbekel Melinggih, I Gede Adi Utama, mengatakan, sejauh ini pelayanan di kantornya tetap berjalan dengan lancar. “Saya minta masyarakat agar tidak resah, mudah-mudahan kasus bisa cepat selesai,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, untuk pelayanan administrasi tidak dikenakan biaya. Sekdes Melinggih ini minta jika masyarakat menemukan kendala dalam pengurusan surat-surat, agar menyampaikan ke kantor desa. Begitu juga bila ada yang minta bayaran saat mengurus administrasi, hal itu selekasnya dilaporkan ke kantor desa. Selaku Plt Perbekel, dia tetap koordinasi dengan perbekel yang diberhentikan sementara, terutama terkait program yang sudah ada. adi