Tiga Bapaslon Pilgub NTB Penuhi Syarat Administrasi, KPU Persilakan Masyarakat Berikan Tanggapan

TIGA Bapaslon NTB yang dinyatakan oleh KPU NTB lulus persyaratan administrasinya. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024, dinyatakan telah memenuhi syarat. KPU NTB mengaku setelah melakukan berkas perbaikan dan penelitian persyaratan administrasi, akhirnya tiga bapaslon dinyatakan memenuhi persyaratan.

Ketiga Bapaslon yakni, Zulkieflimansyah-Moh Suhaili FT atau Zul-Uhel, selanjutnya pasangan Sitti Rohmi Djalilah-Musyafirin atau Rohmi-Firin, dan pasangan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda,

Bacaan Lainnya

‘’Alhamdulillah, hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024 memenuhi syarat (MS),’’ ujar Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid pada wartawan, Senin (16/9/2024).

Menurut dia, penyampaian pemenuhan syarat administrasi tiga bapaslon Pilgub NTB ini, merujuk pada ketentuan Pasal 137 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Khuwailid mengatakan bahwa dengan telah diumumkannya berkas administrasi yang sudah memenuhi persyaratan, tentunya masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur.

‘’Setalah kita umumkan secara terbuka, maka silahkan mulai tanggal 15-18 September 2024, kami menunggu tanggapan masyarakat untuk memberikan masukannya,’’ kata Khuwailid.

Lebin lanjut dikatakan bahwa pengumuman KPU NTB tertuang dalam keputusan Nomor 693/PL.02.2-Pu/52/2024 tentang hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024.

Selanjutnya, untuk visi misi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB ini dapat diunduh melalui link bit.ly/visimisipaslonNTB2024. ‘’Dan, masyarakat juga dapat mengunduh format formulir tanggapan masyarakat melalui link yang sama,’’ tandas Muhammad Khuwailid. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses