DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar laksanakan operasi pemantauan protokol kesehatan (prokes) guna meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19 di Kota Denpasar, Rabu (19/5/2021).
Sedikitnya, 20 pelanggar Prokes terjaring di seputaran Jalan Angsoka- Jalan Katalia di Kelurahan Ubung dan lokasi penyekatan simpang Jalan Galunggung-Jalan Cokroaminoto di Desa Ubung Kaja yang juga dirangkai dengan tes rafid antigen bekerjasama dengan Kesdam IX Udayana.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan, operasi pemantauan ini untuk menindak lanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan, yang menyasar masyarakat dan pengendara yang belum mentaati protokol Kesehatan yang melintas
Ditambahkan, dari 20 orang pelanggar, sebanyak 17 orang langsung dikenakan denda administrasi sebesar 100 ribu karena didapati tidak memajai masker saat bepergian. Sementara 3 orang lainnya diberikan pembinaan serta edukasi karena kurang sempurna menggunakan masker, sehingga tidak mengulangi kesalahannya.
“Selain kegiatan pemantauan pelaksanaan prokes, kami juga melaksanakan rapid test antigen kepada beberapa pengendara dan semua dengan hasil non reaktif atau negatif,” ujar Sayoga.
Melalui operasi pemantauan prokes rutin ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya di masa pandemi ini, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer sehingga terhindar dari penularan virus covid-19. yes























