Terparkir Sejak 2016, Kendaraan Tak Bertuan di Bandara Ngurah Rai Bertambah Jadi 96 Unit

SALAH satu kendaraan yang tak bertuan di Bandara Ngurah Rai yang tak kunjung diambil pemiliknya. Foto: ist

MANGUPURA – Kendati telah dilaporkan secara berkala, sampai saat ini kendaraan tak bertuan di gedung parkir Bandara Ngurah Rai belum diambil oleh pemiliknya. Kendaraan itu diketahui terparkir sejak tahun 2016 dan terus bertambah, hingga total berjumlah 96 unit.

Jika kendaraan itu tidak juga diambil oleh pemiliknya, maka barang itu terancam jadi ‘barang peninggalan’ di bandara. Sebab kendaraan tersebut tidak bisa dilelang karena bukan barang milik Negara dan Angkasa Pura.

Read More

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Ngurah Rai, Taufan Yudisthira, Selasa (15/2/2022), mengatakan, sudah beberapa kali menginformasikan kendaraan tersebut melalui media. Namun sayangnya, kendaraan itu tidak pernah diambil oleh pemiliknya. Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak, selain menunggu pemilik kendaraan untuk mengambilnya.

Dia menjelaskan, semakin lama kendaraan itu terparkir di bandara, tentu biaya yang harus dikeluarkan pemilik untuk mengeluarkan kendaraan itu akan semakin membengkak. Sebab tarif parkir akan terus terakumulasi jumlahnya. “Jumlahnya belum berkurang, belum ada pemilik kendaraan itu yang mengurus,” ujar Taufan Yudisthira.

Taufan mengungkapkan, kendaraan tidak bertuan yang terparkir di Bandara Ngurah Rai totalnya saat ini sebanyak 96 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 92 kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat. Semua mobil tak bertuan itu kategori mobil mewah, mulai dari sedan Camri, Mercy, Ertiga, dan HR-V.

Kendati belum bisa memastikan total biaya parkir dari seluruh kendaraan tersebut, namun ia tidak menampik bahwa bisa saja nominalnya mencapai ratusan juta. Sebab biaya parkir akumulasi salah satu mobil tersebut diperkirakan telah mencapai Rp50 juta.

Dia kembali mewanti-wanti pemiliknya untuk mengambil motor atau mobil tersebut. Hal itu bisa dilakukan berkoordinasi dengan pihak SBU Angkasa Pura I Ngurah Rai dengan membawa surat identitas dan bukti kepemilikan kendaraan.

“Kami bisa mengeluarkan kendaraan itu jika mereka membawa bukti surat kendaraan dan membayar biaya parkir kendaraannya. Kalau mereka merasa kehilangan, pemilik harus membawa bukti laporan dari kepolisian,” pungkasnya. gay

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.