Terlibat Kasus Narkoba, Perbekel di Buleleng Diciduk

KASIHUMAS Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Seorang Perbekel di salah satu desa di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, diciduk aparat kepolisian lantaran diduga terlibat kasus narkoba. Perbekel itu saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng.

Informasi yang berhasil dihimpun, Perbekel yang terjerat kasus dugaan narkoba itu adalah Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, berinisial PW (32 tahun). Dia ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba, pada Kamis (6/6/2024).

Bacaan Lainnya

Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, membenarkan adanya penangkapan oknum Perbekel di wilayah Kecamatan Seririt. Hanya saja, dia belum menyebutkan detail identitas Perbekel tersebut.

“Benar adanya penangkapan salah satu oknum kepala desa (Perbekel) di Buleleng. Penangkapan di pinggir jalan, diduga sedang transaksi narkoba,’’ ujar AKP Diatmika ditemui Jumat (7/6/2024) di Mapolres Buleleng.

AKP Diatmika menambahkan, hingga Jumat (7/6/2024) siang., oknum Perbekel tersebut masih diamankan di Mapolres Buleleng. Penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap PW untuk memastikan apakah dia menggunakan narkoba.

Namun pihak kepolisian masih enggan merinci hasil tes urine tersebut.Kata dia, kasus ini masih didalami. “Sudah dites urine, hasilnya nanti. Jika selama tiga hari dalam penyelidikan tersebut yang bersangkutan terbukti, akan ditetapkan sebagai tersangka,”pungkas AKP Diatmika.

Baca juga :  Seniman Karangasem Apresiasi Izin Bikin Ogoh-ogoh

Secara terpisah, Camat Seririt, I Gusti Putu Ngurah Mustika, juga membenarkan jika salah satu Perbekel di kecamatan Seririt ditangkap polisi karena diduga terlibat narkoba. Saat ini, pihaknya masih menunggu status hukum Perbekel tersebut dari hasil penyelidikan kepolisian.

Pihaknya juga mengaku sudah melapor ke Penjabat (Pj) Bupati Buleleng terkait hal ini. “Setelah keluar statusnya apakah tersangka atau bagaimana baru kami bisa putuskan. Sementara tugas-tugas sekarang dilaksanakan oleh Sekdes dan perangkat desa lainnya,’’ pungkasnya. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.