Terkait Laporan Intimidasi, Mangku Pura Melanting Berikan Kesaksian di Bawaslu Tabanan

MANGKU Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana, bersama Tim Kuasa LAGAS, datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, memberikan klarifikasi atas dugaan intimidasi yang dilaporkan, Kamis (10/10/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Mangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana, bersama Tim Kuasa Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS), kembali datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, Kamis (10/10/2024).

Setelah laporan terdahulu terkait dugaan intimidasi, kini mereka memberikan klarifikasi atas apa yang dilakukan oleh oknum pendukung salah satu pasangan calon bupati di Tabanan.

Read More

Beberapa waktu lalu, Widiana melaporkan dugaan intimidasi yang menimpanya. Begitu juga dengan seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, I Nengah Heri Putra, pada saat masa kampanye.

Laporan kasus itu pun jadi perhatian Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana, yang tergabung dalam LAGAS. Tim LAGAS, I Gede Putu Sudarma, mengatakan bahwa pihak yang diundang pada hari ini (Kamis, 10/10/2024) ke Bawaslu adalah Mangku Pura Melanting sebagai pelapor, tiga saksi pelapor dan terlapor.

“Hal yang ditanyakan terkait dengan kebenaran keterangan yang diberikan waktu pelaporan awal, apakah benar keterangan yang disampaikan oleh pelapor,” ucap Sudarma, seraya berharap Bawaslu Tabanan serius menangani kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh kedua pelapor.

Pihaknya juga ingin agar permasalahan ini segera diproses, karena ada indikasi pelanggaran intimidasi yang cukup jelas. “Besok, kami juga akan mendampingi pelapor lainnya, yaitu warga Desa Kesiut (Heri Putra),” ujar Sudarma.

Sementara, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, mengatakan, penanganan kasus dugaan intimidasi yang dialami kedua korban masih berproses. Terkait keputusan akhir terkait laporan ini akan ditentukan dalam rapat pleno, Jumat (11/10/2024).

‘’Kendati demikian, jika kami masih memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, terlapor, ataupun saksi, maka waktu klarifikasi bisa diperpanjang hingga dua hari. Pada hari ini (Kamis kemarin), kami fokus pada klarifikasi terkait laporan Mangku Ketut Widiana. Besok (hari ini), kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan kedua,’’ ujar Narta.

Dia menambahkan, jika ditemukan adanya unsur pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). “Sentra Gakkumdu juga akan melakukan kajian kembali untuk memastikan pelanggaran dan pasal yang akan dikenakan. Apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, maka kasus ini akan dihentikan,” jelasnya. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.