Terdakwa Kasus PMI Turki Ajukan Pembelaan, Sebut Korban Berangkat dengan Sukarela

PROSES sidang pembacaan pledoi kasus dugaan perdagangan orang di PN Singaraja, Buleleng, Selasa (4/4/2023). Foto: ist

BULELENG – Dua orang terdakwa kasus dugaan perdagangan orang ke Turki, Komang Puja Rasmiasa (33) dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri (39) mengajukan pledoi alias pembelaan atas tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui penasihat hukumnya, Firmansyah dan Made Ngurah Arik Suharsana Putra, menyebut unsur eksploitasi dalam tuntutan JPU tak terbukti.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri terbukti melakukan perbuatan perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007.

Read More

Firmansyah menyebutkan, pada Pasal 1 angka 1 UU tersebut yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah tindakan untuk tujuan eksploitasi. “Dalam Pasal 1 angka 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 yang dimaksud dengan eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban,” ujarnya, Selasa (4/4/2023) di PN Singaraja.

Sementara itu menurut para korban berangkat bekerja di Turki dengan sukarela atau tanpa ada paksaan. Fakta ini terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan terdakwa, para korban atas kemauan dan keinginan sendiri untuk bekerja ke Turki.

Ketika para korban bekerja di Turki, gaji ataupun upah diperoleh para korban langsung diberikan tanpa ada campur tangan ataupun pemotongan dari para terdakwa. “Dengan kata lain, untuk urusan gaji murni merupakan hak para korban seutuhnya sehingga pemanfaatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi dapat terbantahkan,” imbuh Firmansyah.

Dua orang saksi yang dihadirkan menyebutkan saat mengurus pemberangkatan sudah mengetahui akan menggunakan visa liburan.”Selama pengurusan tersebut, terdakwa sudah menjelaskan rincian biaya yang akan diperlukan untuk berangkat ke Turki. Para saksi menyepakati biaya dan membayar kepada terdakwa tanpa ada paksaan,” ujar Firmansyah.

Pihaknya pun meminta majelis hakim menjatuhkan putusan kepada para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan keempat JPU.

Diberitakan sebelumnya, tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang pekan lalu, kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 7 tahun ditambah pidana tambahan berupa denda sebesar denda Rp400 juta, subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar biaya restitusi kepada para korban, dengan jumlah yang berbeda-beda. Apabila biaya restitusi tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan pidana kurungan masing-masing selama 10 bulan. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.