Sidang Kasus ITE Fihiruddin, Saksi Sebut Isu Narkoba Oknum DPRD NTB dari Info Ketua Baanar

PERSIDANGAN kasus pidana ITE dengan terdakwa M. Fihiruddin di PN Mataram, Rabu (12/4/2023). Foto: is

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Konstruksi kasus ITE yang menyeret aktivis M. Fihiruddin ke meja persidangan mulai tersingkap. Motif postingan Fihir murni bertanya, berdasarkan informasi berantai tentang dugaan kasus narkoba oknum anggota DPRD NTB. Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi M. Zainul Pahmi, Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Majelis hakim dipimpin Kelik Trimargo didampingi Mukhlassuddin dan Irlina mencecar Pahmi dengan pertanyaan. Pahmi mengatakan, Fihir memposting pertanyaan isu kasus narkoba itu di grup WA Pojok NTB berawal dari informasi Pahmi. Informasi dimaksud didapat dari Ketua Badan Ansor Anti Narkoba (Baanar) NTB, Abdul Madjid. “Saya dapat info itu dari Majid di Kopi O, kemudian menyampaikan ke Fihir di Resto Sultan miliknya,” kata dia.

Read More

Pahmi menyebut substansi postingan Fihir hanya menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Ketua DPRD NTB, Isvie Rupaeda, melalui WA grup Pojok NTB.

Kelik Trimargo kemudian mencecar maksud dan tujuan Pahmi menyampaikan info yang belum jelas itu kepada Fihiruddin. “Maksud saudara menyampaikan info itu ke Fihir apa? Karena informasi itulah maka Fihir duduk di sini (kursi terdakwa),” kejar Kelik Trimargo.

Pahmi mengaku tak memiliki maksud dan motif apa-apa, hanya sekadar menyampaikan informasi. Sebab, saat itu di Sultan Food sedang ada acara diskusi, dan ada anggota DPRD NTB yang menjadi narasumber. ”Sebelum Fihir memposting juga sudah saya ingatkan ‘jangan’, karena ini bahaya. Tapi kata Fihir ‘aman’ karena dia cuma bertanya,” jelas Pahmi, yang mengaku yakin dengan kebenaran informasi itu karena sumbernya adalah Abdul Majid.

Mendengar keterangan itu, Kelik Trimargo lalu menasihati agar tidak gampang menyebar informasi yang belum jelas. “Saksi yakin dengan informasi itu, tapi Fihir nggak yakin maka dia bertanya, kan begitu? Kalau titip omongan akan dilebihkan, tapi titip duit bisa berkurang. Inilah pelajarannya, kalau soal kata-kata ini bisa ke mana-mana, maka harus berhati hati,” tegasnya.

Dalam kesaksiannya, Pahmi juga menyebut nama sejumlah politisi yang menurutnya memperkuat kebenaran informasi itu. Yang disebut yakni Nauvar Farinduan yang kini Wakil Ketua DPRD NTB, Samsul Qomar, mantan DPRD Lombok Tengah; Ali Al Khairi, Sekretaris Partai Gerindra NTB; dan Mori Hanafi, mantan Wakil Ketua DPRD NTB. “Dalam percakapan di grup Samsul Qomar menguatkan kabar itu benar, dan itu membuat saya yakin,” sambungnya.

Penasihat Hukum Fihir, M. Ikhwan, memastikan ke saksi bahwa yang diposting Fihir adalah pertanyaan sesuai dengan informasi yang diberikan Pahmi. “Dan itu murni pertanyaan, karena pilihan diksinya ada kata ‘mohon penjelasan’, ‘diduga’, dan ‘oknum’,” beber Pahmi.

Fihiruddin hadir di sidang didampingi tim penasihat hukum M. Ikhwan, Suaedin, Eva Zoenora, Syarif Lakuy, L. Didin, Gilang H Pratama, dan Lalu Pending Dadeh. Saat ditanya apakah postingan Fihir di grup WA Pojok NTB menimbulkan kegaduhan publik, Pahmi menjawab tidak. Malah yang ada lucu-lucuan, meledek Fihir. Lebih jauh diuraikan, sebelum kasus ini berlanjut ke ranah hukum, Pahmi sempat minta mediasi ke Ketua DPRD NTB, tapi tak ditanggapi.

Menyimak keterangan saksi, M. Ikhwan optimis kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Apalagi sejumlah tuduhan tidak bisa dibuktikan, termasuk adanya kegaduhan usai postingan tersebut. “Fakta persidangan, alhamdulillah, cukup meringankan klien kami. Dan, kami optimistis klien kami bebas,” tandas Ikhwan, Kamis (13/4/2023). rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.