GIANYAR – Putu Mustika (28) yang mencuri pratima pada September 2021 silam, akhirnya diciduk Buser Polres Gianyar pada 18 Desember 2022. Penangkapan Mustika berawal dari laporan korban, Putu Yoga (48), yang kehilangan ratusan uang kepeng (pis bolong) sebagai pratima di Merajan Dadia Tangkas Kori Agung, Lingkungan Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar, Kamis (30/9/2021).
Hal itu diungkapkan Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Senin (26/12/2022). Kapolres menjelaskan, laporan korban sesungguhnya sudah langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Gianyar dan Polres Gianyar.
Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, kecurigaan mengarah ke Putu Mustika alias Sentul sebagai pelaku. “Namun, keberadaannya tidak diketahui (saat itu),” paparnya.
Setelah setahun, imbuh Kapolres, jajarannya mendapat informasi pelaku terlihat di Nusa Penida, Klungkung. Tim Opsnal bergegas merespons informasi tersebut, dan bekerja sama dengan Polsek Nusa Penida untuk mencari tempat pelaku. Sayang, sampai di tempat kontrakannya, yang dicari ternyata tidak ada. Setelah diintau selama satu jam, baru akhirnya pelaku datang dan diringkus.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri ratusan uang kepeng pratima sesuai laporan Putu Yoga. 710 keping uang kepeng tersebut dijual ke pengepul uang kepeng seharga Rp6 juta.
Hasil penjualan uang kepeng digunakan berfoya-foya dan membeli narkoba. “Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” tandas Kapolres. adi























