Sentra Gakkumdu Gianyar Siap Kawal Pemilu 2024

RAPAT kesiapan penanganan pelanggaran khususnya yang mengandung unsur tindak pidana pemilu pada Pemilu Serentak 2024. Foto: adi

GIANYAR – Kesiapan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam mengawal setiap tahapan Pemilu Serentak 2024, ditekankan dalam kegiatan rapat kesiapan penanganan pelanggaran khususnya yang mengandung unsur tindak pidana pemilu pada Pemilu Serentak 2024.

Rapat dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Gianyar sebagai Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Gianyar dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Gianyar serta Kepolisian Resor Kabupaten Gianyar, Selasa (18/10/2022). Turut hadir didalam rapat tersebut, I Wayan Wirka, anggota Bawaslu Provinsi Bali yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran.

Read More

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, mengatakan, bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon peserta Pemilu 2024 saat ini tengah berlangsung, sehingga perlu dilakukan koordinasi bersama sentra gakkumdu berkenaan potensi-potensi tindak pidana yang terjadi pada tahapan ini.

“Juga, kita perlu menyamakan persepi terhadap potensi tindak pidana pemilu ditiap tahapannya, sehingga dari kegiatan ini diharapkan muncul pemahaman yang sama dari tiga elemen sentra gakkumdu berkenaan dengan aturan-aturan tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menyampaikan potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan partai politik sebelum memasuki tahapan kampanye, dimana partai politik sudah menyampaikan visi dan misinya.

“Banyak kemungkinan terjadinya pelanggaran, salah satunya dimana partai politik menyampaikan visi dan misinya sebelum memasuki tahapan kampanye, tentu persepsi kita harus disamakan untuk menindak lanjuti hal tersebut,” ungkapnya.

Disamping itu menyambung apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta selaku anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, mengungkapkan, salah satu tugas Bawaslu sebagai badan pengawas. Bawaslu juga tetap mengutamakan pencegahan, sebelum melakukan pengawasan dan akhirnya dilakukan penindakan.

“Bawaslu sebagai badan pengawas, tentunya tetap mengutamakan pencegahan ditiap tahapannya, sebelum nantinya melakukan pengawasan dan diakhiri dengan pendindakan. Hal tersebut sesuai dengan tugas Bawaslu yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” jelasnya.

Kadek Kerta Yoga dari Polres Gianyar, mengharapkan agar Sentra Gakkumdu siap terhadap regulasi yang akan digunakan sebagai acuan di setiap tahapan Pemilu, sesuai potensi terjadinya pelanggaran dalam tahapan tersebut.

“Jadi untuk rekan-rekan, mari persiapkan regulasi yang akan digunakan sebagai acuan sesui dengan tahapan dan sesuai dengan potensi pelanggarannya,” jelasnya.

Disisi lain I Putu Gede Sumariartha dari unsur Kejaksaan, menyampaikan perlu adanya antisipasi dari pengalaman pada penyelenggaraan Pemilu 2019 terkait daerah yang rawan terjadinya dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Gianyar, sebagai bentuk cerminan untuk Pemilu 2024.

“Pengalaman tersebut dapat menjadi cerminan untuk mengantisipasi terjadinya dugaan pelanggaran pada Pemilu tahun 2024 nantinya,” ungkapnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.