Semester Genap Dimajukan, Jadwal Liburan Sekolah Diundur, Warga Sekolah Diimbau Tak Pulang Kampung

Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya. Foto: tra
Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya. Foto: tra

DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 420/4816/DISDIKPORA/2021. Surat yang ditandatangani Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, tanggal 6 Desember 2021 itu tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Surat yang ditujukan kepada pengawas TK, SD, dan SMP se-Kota Denpasar, kepala PAUD, SPNF, SD, dan SMP se-Kota Denpasar itu menindaklanjuti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, dan surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. ‘’Jadi para peserta didik tetap belajar seperti biasa usai ujian semester ganjil ini,’’ kata Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, Rabu (8/12/2021).

Read More

Eddy Mulya menegaskan, kebijakan penundaan libur semester itu tak hanya dilakukan di Denpasar saja tapi juga secara nasional untuk mengantisipasi mobilitas pada libur sekolah dan akhir tahun baru. Ada delapan poin yang tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdikpora Kota Denpasar.

Pertama, penulisan tanggal pemberian rapor sesuai dengan Kalender Pendidikan yaitu tanggal 18 Desember 2021. Kedua, tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021 melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas semester II. Ketiga, tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dilaksanakan pembelajaran secara daring dengan materi pembelajaran semester II sehingga waktu efektif pembelajaran di semester II tidak berkurang.

Keempat, pembagian rapor semester I di satuan pendidikan dilaksanakan tanggal 3 Januari 2022. Kelima, Libur semester I di satuan pendidikan dilaksanakan mulai tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2022, dan mulai tanggal 10 Januari 2022 masuk kembali dengan melaksanakan PTM Terbatas.

Keenam, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Ketujuh, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Natal dan tahun baru. Kedelapan, mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampUng keluar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Natal dan tahun baru 2022.

Secara terpisah, Ketua PGRI Kota Denpasar, Ketut Suarya, mengungkapkan, keputusan yang diambil oleh Disdikpora Kota Denpasar ini tidak ada masalah dan dipastikan tidak akan mengganggu kalender akademik yang ada di Kota Denpasar. Selain itu, kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah meledaknya lagi kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kota Denpasar. tra 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.