POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Pelaku usaha di Karangasem ternyata banyak menunggak pajak. Kondisi ini sangat berdampak terhadap PAD Kabupaten Karangasem yang saat ini terancam tidak mencapai target.
Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, Senin (8/12/2025) mengungkapkan, kondisi utang piutang MBLB sampai 31 Desember 2024 senilai Rp37,3 miliar. “Upaya penagihan kami sudah lakukan seperti penyampaian sebelumnya, menyampaikan surat konfirmasi perintah juga sudah kami lakukan,” kata Siki Ngurah.
Demi menggenjot piutang usaha tersebut, dia mengaku juga melakukan pendekatan terhadap pelaku usaha yang bersangkutan. Mereka diajak berkomunikasi langsung untuk diskusi, sembari diberi pemahaman bahwa mereka masih punya utang terkait kewajiban pajak itu sendiri. “Tidak secara total sih, tapi mereka juga sudah ada sebagian yang membayar,” jelasnya.
Siki Ngurah menambahkan, selanjutnya langkah-langkah lain juga yang dilakukan, yakni bekerja sama khusus dengan kejaksaan untuk melakukan penagihan. Dari yang menunggak pajak, imbuhnya, ada juga kendala karena usahanya ada yang tutup, ada yang sudah meninggal. Namun, ada yang sudah membayar di kisaran Rp2,8 miliar.
“Dan, yang lain juga berkomitmen sampai di akhir tahun ini kami terus komunikasikan, supaya bisa dilakukan pembayaran sesuai dengan kemampuan mereka,” pungkasnya. nad























