Satpol PP Gianyar Tertibkan Puluhan Spanduk Langgar Perda

PENERTIBAN spanduk yang melanggar perda, Jumat (29/9). Foto: ist
PENERTIBAN spanduk yang melanggar perda, Jumat (29/9). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Melanggar perda, puluhan spanduk reklame dan umbul-umbul di pusat Kota Gianyar ditertibkan Satpol PP Gianyar. Umbul-umbul dan spanduk rokok yang  ditertibkan di Jalan Raya Bukit Jati, Jalan Patih Jelantik perempatan Setra Beng, Jalan Astina Selatan, tepatnya sebelah timur Makam Pahlawan. “Karena melangagr perda, spanduk dan baliho kami tertibkan,” kata Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Jumat (29/9/2023).

Dia mengungkapkan, umbul-umbul dan spanduk promosi produk itu ditertibkan karena dipasang di atas jembatan. Ada juga yang dipasang di pohon perindang atau taman. Alat promosi yang ditertibkan tersebut disimpan di kantor Satpol PP. 

Read More

Watha menyampaikan, pemasangan iklan di pohon melanggar Perda No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain karena salah pasang, yang ditertibkan adalah spanduk dan umbul-umbul tidak berizin dan yang izinnya kedaluwarsa. 

Tujuan penertiban, sambungnya, puluhan umbul-umbul dan spanduk itu untuk menciptakan kota yang bersih dan asri. “Gianyar merupakan daerah tujuan wisata, sehingga mesti bebas dari spanduk tanpa izin atau dipasang menyalahi aturan,” tegasnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.