POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Melanggar perda, puluhan spanduk reklame dan umbul-umbul di pusat Kota Gianyar ditertibkan Satpol PP Gianyar. Umbul-umbul dan spanduk rokok yang ditertibkan di Jalan Raya Bukit Jati, Jalan Patih Jelantik perempatan Setra Beng, Jalan Astina Selatan, tepatnya sebelah timur Makam Pahlawan. “Karena melangagr perda, spanduk dan baliho kami tertibkan,” kata Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Jumat (29/9/2023).
Dia mengungkapkan, umbul-umbul dan spanduk promosi produk itu ditertibkan karena dipasang di atas jembatan. Ada juga yang dipasang di pohon perindang atau taman. Alat promosi yang ditertibkan tersebut disimpan di kantor Satpol PP.
Watha menyampaikan, pemasangan iklan di pohon melanggar Perda No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain karena salah pasang, yang ditertibkan adalah spanduk dan umbul-umbul tidak berizin dan yang izinnya kedaluwarsa.
Tujuan penertiban, sambungnya, puluhan umbul-umbul dan spanduk itu untuk menciptakan kota yang bersih dan asri. “Gianyar merupakan daerah tujuan wisata, sehingga mesti bebas dari spanduk tanpa izin atau dipasang menyalahi aturan,” tegasnya. adi























