POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Polsek Sukawati melangsungkan razia lalu lintas dengan sasaran kelengkapan surat-surat dan kelengkapan komponen kendaraan, di Jalan Raya Celuk, Sukawati, Sabtu (1/4/2023).
Terhitung mulai 1 April 2023, Polsek Sukawati akan menindak setiap pelanggaran dengan tilang. Hal ini sesuai instruksi pimpinan satuan atas agar setiap pelanggaran lalu lintas ditindak tegas. Tilang dilakukan karena banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas di tengah kelonggaran tidak diberlakukannya tilang setahun belakangan ini.
Kanitlantas Polsek Sukawati, AKP I Made Weta, mengatakan, tilang diberlakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di jalan raya. Muaranya adalah meminimalisir pelanggaran dan membuat efek jera. “Sejalan dengan pemberlakuan tilang elektronik, tilang manual juga tetap dijalankan guna cegah pelanggaran sekecil apa pun,” jelasnya.
Untuk razia kemarin, personelnya menindak lima pelanggaran dengan barang bukti empat STNK, dan satu sepeda motor untuk sementara ditahan di Polsek Sukawati untuk proses lebih lanjut. “Kami imbau kepada pengendara agar selalu tertib berlalu lintas, silakan lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas,” pesannya. adi