Ratusan Sapi Bali Dilayar Tanpa Lewati Daerah Wabah PKM

PENGIRIMAN sapi bali melalui Jalur Laut Celukan Bawang. Foto: ist

MANGUPURA – Sebanyak 289 ekor sapi bali yang telah disertifikasi dikirim melalui jalur laut oleh Balai Karantina Kelas I Denpasar, Rabu (25/5/2022) sore. Pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Celukan Bawang Singaraja langsung menuju ke Jakarta.

Sebelum diberangkatkan, ratusan sapi tersebut menjalani masa karantina 14 hari untuk memastikan hewan tersebut tidak mengalami gejala klinis penyakit kuku dan mulut (PKM).

Bacaan Lainnya

Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara, mengatakan, pengiriman ratusan sapi bali dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sapi bali sudah memenuhi persyaratan bebas PKM dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, serta penyemprotan desinfektan terhadap alat angkut dan sapi.

‘’Dengan pengiriman sapi lewat kapal laut langsung ke daerah tujuan yang bebas PKM, kami berkomitmen tetap mencegah penyebaran PKM ke wilayah lain yang masih dinyatakan bebas PKM termasuk Bali,’’ ucapnya saat meninjau langsung pengiriman sapi di Pelabuhan Celukan Bawang.

Ia menambahkan, PKM menyerang sebagian kabupaten di Jawa Timur dan beberapa kabupaten di Lombok, menjadi fokus kesiagaan Karantina Pertanian Denpasar tetap menjaga Bali bebas dari penyakit tersebut. Upaya pencegahan dini masuknya penyakit itu ke Bali terus dilakukan Karantina Pertanian Denpasar bekerjasama dengan instansi dibidang kesehatan hewan.

Baca juga :  Polda Bali Usut Oknum yang Sebarkan Brosur "Penjarahan" Unjuk Rasa

Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan mencari jalur lalu lintas pengeluaran sapi bali, tanpa melewati daerah wabah sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian No 02/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).

Selain penataan lalu lintas, perlakuan atau tindakan karantina wajib diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian NO. 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Kuku dan Mulut. gay

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.