POSMERDEKA.COM, BANGLI – Setelah melalui pembahasan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangli menyepakati penetapan lima ranperda menjadi perda. Penetapan melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika; didampingi Wakil Ketua I Komang Carles di DPRD Bangli, belum lama ini. Turut hadir Bupati Bangli, I Wayan Diar, pimpinan OPD dan BUMD di Bangli.
Raperda yang ditetapkan menjadi perda adalah Raperda tentang Pembentukan Desa Pulasari Kecamatan Tembuku, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang Maskot Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti Bakti Kab. Bangli Menjadi Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Laporan Pansus I yang dibacakan Satria Yudha menyatakan sepakat Raperda tentang Pembentukan Desa Pulasari Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangli tahun 2023. Pansus juga memberi sejumlah rekomendasi. “Pemanfaatan secara optimal sarana, prasarana dan sumber daya manusia setelah penetapan Desa Persiapan Pulasari menjadi Desa Definitif,” ujarnya.
Pansus I juga merekomendasikan agar penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga negara, khususnya warga miskin, merupakan upaya memenuhi dan sekaligus implementasi negara hukum yang mengakui, melindungi serta menjamin hak asasi warga akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum. Karena itu, Pansus berharap Pemerintah Daerah berkolaborasi dengan lembaga bantuan hukum dan stakeholder terkait penyelenggaraan bantuan hukum, di tengah keterbatasan ketersediaan anggaran yang ada.
Laporan Pansus II yang dibacakan I Ketut Mastrem menegaskan, Pansus sepakat Raperda tentang Maskot Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Dinas Pertanian Bangli diminta bertanggung jawab atas budidaya tanaman pucuk bang, sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan bibit pucuk bang. “Hasil budidaya nantinya agar disebarluaskan kepada masyarakat untuk ditanam di masing-masing telajakan rumah masyarakat Bangli,” sebutnya.
Dewan juga minta di setiap kantor pemerintah daerah, BUMD dan kantor swasta di Bangli menanam bunga pucuk bang. Untuk budidaya pucuk bang oleh Dinas Pertanian, akan dianggarkan di APBD 2024. “Kami mendukung semangat Pemerintah Daerah atas diajukannya Raperda tentang Maskot Bangli. Hal ini kami anggap sebagai bagian dari semangat jengah dan dalam upaya memberi legitimasi yang kuat untuk identitas daerah, yang kita landasi falsafah dan nilai-nilai luhur masyarakat Bangli,” tegasnya.
Laporan Pansus III yang dibacakan Made Sudiasa menyebutkan, adanya Perseroda akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan diharap dapat membantu petani maupun UMKM. Karenanya, Pansus III sepakat menetapkan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Dari Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti Bakti Kab. Bangli Menjadi Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti menjadi Perda.
Ada beberapa masukan dari Pansus III, antara lain untuk persentase besaran saham yaitu 51 persen perlu dikaji kembali. Kalau bisa ditingkatkan, agar kepemilikan saham Pemda lebih besar. “Agar ada target pemenuhan modal dasar oleh Pemda kepada Perseroda,” ujarnya. Selanjutnya, diperlukan kajian kembali terkait usaha pariwisata seperti apa saja yang akan dikembangkan.
Dari hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pansus III menyetujui ditetapkan menjadi Perda. Selain untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, juga dalam memberi kepastian hukum. “Jadi, mampu meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel,” bebernya. gia






















