Putus PMK, Pemotongan Bersyarat Dapat Kompensasi Rp6-8 Juta

KEPALA Distan Buleleng, I Made Sumiarta. Foto: rik

BULELENG – Dinas Pertanian (Distan) Buleleng terus menggenjot upaya vaksinasi dan pemotongan bersyarat untuk memutus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya. Hal itu disampaikan Kepala Distan Buleleng, I Made Sumiarta, Senin (18/7/2022).

Dia menyebut, hingga saat ini Buleleng sudah mendapatkan sebanyak 17 ribu vial vaksin. “Besok (Selasa) mungkin akan bertambah lagi. Jumlah ini terbanyak di Bali, karena Buleleng paling banyak ada peternak sapi,” kata Sumiarta.

Read More

Dengan jumlah belasan ribu vaksin itu, Distan akan terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi ke wilayah Kecamatan Gerokgak hingga wilayah Buleleng timur lainnya. Regulasi yang diturunkan Pemerintah Pusat adalah pemberian vaksin hewan ternak ini dilakukan dalam radius 10 kilometer dari daerah yang terindikasi PMK.

Menurut Sumiarta, hingga saat ini tercatat ada 156 sapi di Kecamatan Gerokgak yang terindikasi PMK. Sedangkan untuk di kecamatan lain tidak ditemukan.

Terkait pemotongan bersyarat, kata dia, sapi milik petani yang terindikasi PMK akan segera dilakukan pemotongan bersyarat dengan memberi kompensasi atau bantuan pemotongan bersyarat.

Bahkan sebelumnya dari zoom meeting bersama Menteri Pertanian (Mentan) RI telah disampaikan terkait pemberian kompensasi pemotongan bersyarat akan segera diputuskan.

“Angkanya berkisar dari Rp6 juta sampai dengan Rp8 juta. Ini menyesuaikan dengan besaran sapi petani. Jadi, di sini pemerintah memastikan petani tidak dirugikan,” jelas Sumiarta.

Untuk itu Sumiarta meminta agar para saudagar sapi untuk tidak memainkan harga atas alasan petani mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Dari kesepakatan sebelumnya, harga sapi berkisar mulai Rp3,5 juta sampai Rp4 juta.

Harga ini dihitung dari berat bersih daging, mengingat yang dapat dikonsumsi masyarakat adalah daging sapi, bukan bagian isi perut atau bagian kepala dan tulang.

“Saya berharap masyarakat yang memiliki sapi terindikasi PMK untuk merelakan sapinya agar dilakukan pemotongan bersyarat sehingga kasus ini tidak berkepanjangan. Petani juga tidak akanrugi karena mendapat kompensasi. Dengan demikian kasus PMK di Buleleng secepatnya bisa tuntas,” kata Sumiarta. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.