Program Atma Kerti Karangasem Berakhir di 22 Desember 2025

KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem, Kusuma Negara. Foto: ist
KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem, Kusuma Negara. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Program Atma Kerti berupa santunan, termasuk dalam proses pembuatan akta kematian, bagi masyarakat Kabupaten Karangasem dinyatakan habis pada Desember 2025. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem, Kusuma Negara, Senin (22/12/2025).

Kusumanegara mengatakan, terkait habisnya program itu sudah diinformasikan lewat media sosial. Pengumumannya berbunyi  “bersama ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karangasem, program inovasi Atma Kerthi yaitu pemberian penghargaan terhadap pengurusan dokumen administrasi kependudukan berupa penerbitan akta kematian bagi warga yang tepat waktu, di mana akan diberikan penghargaan berupa uang Rp2.000.000 kami nyatakan sudah ditutup per hari ini, Senin, 22 Desember 2025 karena dana untuk penghargaan tersebut sudah habis bertepatan dengan batas waktu permohonan yang sudah kami informasikan sebelumnya.”

Read More

“Demikian isi penyampaiannya supaya masyarakat mengetahui terkait program tersebut,” jelas Kusumanegara.

Rekapitulasi pengurusan pencatatan kematian (Atma Kerthi), sambungnya, dari tanggal 21 Januari sampai 22 Desember 2025 sebanyak 3.500 pemohon. Anggaran Induk Atma Kerthi tahun 2025  sebesar Rp7 miliar untuk 3.500 pemohon. “Demikian disampaikan untuk maklum. Terima kasih kami ucapkan atas semua pihak, sehingga pelaksanaan program inovasi Atma Kerthi sudah berjalan dengan sukses dan lancar,” pungkasnya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.