Polsek Kota Gianyar Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan

JAJARAN Polsek Kota Gianyar saat menunjukkan dua tersangka penganiayaan di Edge Bar di Jalan Dharma Giri, Kelurahan Bitera, Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kasus pengeroyokan terjadi pada Sabtu (22/7/2023) di Edge Bar di Jalan Dharma Giri, Kelurahan Bitera, Gianyar. Peristiwa itu mengakibatkan beberapa orang pengunjung jadi korban.

Salah satu korban IMMA (29) mengalami luka robek di pelipis mata kiri sampai mengeluarkan darah, dan harus mendapat tiga jahitan. Juga bagian kelopak mata bawah kiri mengalami luka robek, dan mendapatkan tiga jahitan.

Read More

Korban lainnya juga mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. Dari kasus ini, Polsek Kota Gianyar meringkus tiga tersangka. Mereka adalah Dewa Putu Meka Apriadi (22), I Putu Adi Cahya Permana Putra (21), dan KHA (17). Ketiga pelaku masih berstatus sebagai pelajar.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 00.30 Wita, korban menuju Edge Bar. Korban langsung bergabung dengan enam temannya yang terlebih dahulu sampai. Tak berselang lama, salah seorang teman korban terlibat keributan dengan beberapa pemuda tak dikenal di bar.

Melihat hal itu, korban berupaya melerai. Hingga akhirnya keributan sempat mereda. Namun, beberapa saat kemudian, sekitar pukul 01.30 Wita kembali terjadi keributan dengan orang-orang tersebut. Korban bersama sekuriti Edge Bar berusaha melerai kembali.

Ketika melerai itulah korban mendapat pukulan di mata sebelah kiri, dan membuat dia terjatuh. Saat hendak bangkit, korban kembali dipukul menggunakan botol bir oleh seseorang. Beruntung, satpam bar langsung menarik korban keluar untuk diselamatkan.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Kota Gianyar hingga polisi menangkap tiga pelajar itu. Belakangan, korban juga melaporkan kasus itu ke Polres Gianyar.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Setahuku yang di kota (Polsek Gianyar) sudah ada penetapan tersangka. Kalau yang di Polres masih dalam rangka lidik. Mungkin akan kami prarekon dulu untuk memastikan kejadian sebenarnya,” terangnya.
Ketiga pelajar yang ditangkap Polsek Kota Gianyar dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu diamankan juga pecahan botol bir. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.