POSMERDEKA.COM, BANGLI – Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani meringkus komplotan pencuri dengan tiga tersangka. Mereka mencuri satu mesin molen dan 15 sak semen di Banjar Bayun, Desa Satra, Kintamani, Minggu (13/8/2023) sore. Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto; didampingi Wakapolsek AKP Nyoman Somaada dan Kanitreskrim AKP I Gede Sudhana Putra membenarkan adanya pengungkapan itu, Senin (28/8/2023).
Kapolsek menjelaskan, awalnya I Kadek Widiada (43) melapor kehilangan satu unit mesin molen dan 15 sak semen. Dari hasil olah TKP, penyelidikan polisi mengarah ke seseorang bernama Lukman Widianto yang tinggal di Perumahan Dalung Permai Denpasar, yang mengiklankan mesin molen sejenis di marketplace media sosial. ‘’Setelah Lukman Widianto dimintai keterangan, dia mengaku membeli mesin tersebut dari Rohim yang berasal dari Kediri, Tabanan,” ungkap Kapolsek
Diperiksa polisi, Rohim mengaku mesin molen didapat dari Kadek Budi Sastra atau Pak Kadek asal Buleleng. Dia diminta mencarikan pembeli, dan setelah Lukman Widianto menyatakan membeli, mesin molen dibawa ke kediaman Lukman dengan mobil Mitsubishi L 300 hitam.
Penyelidikan berlanjut sampai polisi menemukan mobil L 300 dan Kadek Budi Sastra di wilayah Bedugul. Dalam pemeriksaan, Kadek Budi Sastra mengaku mesin molen itu hasil curian dan dijual ke Denpasar. Tersangka juga mengakui mencuri bersama dua temannya yaitu Abdurrahman dan I Putu Arya Dana. “Saat ini ketiga pelaku kami amankan di Polsek Kintamani,” tegas Kapolsek.
Tidak hanya di wilayah Kintamani, komplotan ini ternyata beraksi di delapan tempat berbeda. Empat lokasi di wilayah Buleleng, dua titik di wilayah Tabanan, dan dua TKP di wilayah Badung. Mereka beraksi saat malam hari dan situasi sepi dengan menggunakan alat katrol, yang kemudian dinaikkan ke mobil. Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dari hasil pengembangan Polsek yang diperkuat Polres Bangli, kami mengamankan lima unit mesin molen hasil kejahatan mereka,” terang Kapolsek menandaskan. gia
























