GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mengungkap pencurian di Toko Sari Dana, Jalan Bypass IB Mantra, Desa Keramas. Tersangka pelaku berinisial KIS asal Singaraja diamankan di sekitar wilayah Ubud, Sabtu (4/2/2023).
“Pelaku KIS ditangkap kemarin malam, pukul 23.30 Wita di sekitar wilayah Ubud. Saat interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama, Minggu (5/2/2023).
Kapolsek menuturkan, korban, Luh Ade Ayu Antari, melaporkan pencurian yang diketahui terjadi pada Rabu (1/2/2023) silam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanitreskrim Polsek Blahbatuh, AKP I Made Gede Sudarta; menugaskan jajarannya menyelidiki dengan memeriksa sejumlah saksi. Keterangan saksi akhirnya mengerucut kepada tersangka.
Modus operandi tersangka, jelas Kapolsek, seorang diri mengambil kunci di pos satpam. Kemudian masuk ke toko dan mengambil uang serta rokok yang tersimpan di rak dan laci. Uang hasil kejahatan dibelikan ponsel yang kini disita sebagai barang bukti.
“Tersangka diancam dengan pidana pencurian sesuai pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek. adi























