Polsek Blahbatuh Ajak Warga Waspada TPPO

MEWASPADAI TPPO, Polsek Blahbatuh memasang spanduk imbauan tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Foto: adi
MEWASPADAI TPPO, Polsek Blahbatuh memasang spanduk imbauan tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Foto: adi

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang terjadi dalam skala internasional maupun nasional. Modus perdagangan manusia dengan tujuan untuk mengeksploitasi baik perempuan, laki-laki, anak, maupun pekerja migran. TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21/ 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Mengedepankan fungsi preventif, Polsek Blahbatuh memasang spanduk imbauan di jalan utama yang sering dilalui masyarakat di wilayah Kecamatan Blahbatuh. Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama, Minggu (25/6/2023) mengatakan, peranan kepolisian dalam penindakan pidana perdagangan orang adalah dalam penegakan hukum. Kepolisian juga disebut berperan dalam melakukan upaya pencegahan, serta memberi edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama mewaspadai TPPO.

Read More

“Menindak lanjuti perintah pimpinan, kami melalui Unit Binmas mengimbau masyarakat untuk turut mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang,” sebutnya. 

Dia menjelaskan, salah satu modus yang sering digunakan pelaku adalah tawaran menjadi pekerja migran. “Mari bersama-sama kita lawan dan laporkan bila menemukan indikasi adanya perdagangan orang,” pesannya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.