Polres Tabanan Bekuk Tiga Tersangka Narkoba

POLRES Tabanan merilis kasus narkoba dengan tiga tersangka berikut sejumlah barang bukti yang ada, Jumat (10/9/2021). Foto: ist
POLRES Tabanan merilis kasus narkoba dengan tiga tersangka berikut sejumlah barang bukti yang ada, Jumat (10/9/2021). Foto: ist

TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tiga kasus narkoba, dengan membekuk tiga tersangka dari tiga lokasi berbeda. “Dari ketiga tersangka yang ditangkap, satu orang pengguna dan dua lainnya adalah pengedar sabu-sabu (SS),” ungkap Kabag Ops. Polres Tabanan, Kompol Nengah Sudiarta, Jumat (10/9/2021).

Dengan didampingi Kasatnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasihumas Iptu I Nyoman Subagia, Sudiarta menyebut kasus pertama dengan menangkap tersangka I Kade Prahadita (28) alias Manuh. Tersangka yang berstatus mahasiswa itu, ditangkap di pinggir jalan Perumahan Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, 1 September 2021, sekitar pukul 22.30 Wita. ‘’Dari tersangka tersebut, kami menemukan satu plastik klip berisi sabu 0,15 gram,” ujar Sudiarta.

Read More

Kasus kedua, polisi berhasil menangkap tersangka Kadek Bayu Sumadana (26) alias Bayu, di timur Kantor Indobank, Jalan Bypass Soekarno, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, 3 September 2021, sekitar pukul 22.30 Wita. “Saat penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,34 gram, yang tersimpan di dalam bungkus rokok,” ujarnya.

Dalam pengembangan lebih lanjut, tersangka Bayu dibawa ke TKP di depan rumahnya, di Jalan Danau Toba, Gang Leli, Banjar Munggu, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Di TKP kedua tersebut, polisi kembali menemukan 13 paket SS, dengan berat keseluruhan 3,63 gram.

“Dari pengembangan terhadap tersangka Bayu, kami juga berhasil menangkap tersangka I Wayan Sudarmayasa (27) alias Mamo, di halaman samping sebelah kanan Kantor LPD Desa Geluntung, Desa Geluntung, Kecamatan Marga, 4 September 2021, sekitar pukul 06.00 Wita,” terang Sudiarta.

Dan, dari tersangka Mamo, polisi pun mengamankan 10 buah plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,48 gram. “Tersangka Mamo ini merupakan partner kerja tersangka Bayu dalam mengedarkan narkoba. Mereka adalah pengedar sabu-sabu,” pungkasnya. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.