POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung meringkus empat penyalahguna narkoba di empat TKP berbeda. Demikian diungkapkan Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta; didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP I Made Gede Sudarta; dan Kasihumas Iptu Agus Widiono saat rilis media di Polres Klungkung, Senin (17/4/2023).
Kapolres menyampaikan, dalam kurun waktu sebulan terakhir dari Maret sampai April 2023, jajarannya menangkap empat tersangka kasus narkoba. Pada 1 Maret lalu, di pinggir Jalan Gunung Rinjani Kelurahan Semarapura Kangin, polisi menangkap DY yang sedang mengambil satu paket sabu-sabu.
Kemudian pada 15 Maret, di Dusun Gingsir, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, polisi meringkus INW yang sedang mengambil dua paket sabu-sabu. Selanjutnya di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, pada 7 April tim membekuk PSH alias T.
Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 30 paket sabu-sabu. 10 paket disembunyikan dalam ban truk, dan 20 paket sisanya disimpan dalam botol minuman. Masih di Kecamatan Dawan pada hari yang sama, polisi kembali menangkap satu tersangka berinisial IGS, yang sedang mengambil satu paket sabu-sabu.
“Tersangka DY, INW, IGS menguasai narkotika golongan I (sabu-sabu) dengan cara membeli untuk digunakan sendiri. Untuk tersangka PSH alias T, dia mendapat sabu dari seseorang dari Singaraja (saat ini buron) dan akan dijual kembali,” terang Kapolres.
Tersangka DY, INW dan IGS dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara tersangka PSH alias T disangkakan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Juga pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
“Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat di Klungkung, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Karena itu mari kita perangi dan berantas narkoba di Klungkung, dengan memberi informasi kepada kepolisian tentang pelaku narkoba, untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ ajak Kapolres. baw
























