POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem menindak kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ada ratusan kendaraan terjaring penindakan, baik sepeda motor maupun mobil.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sudiarta, dalam rilis media, Senin (26/2/2024) mengatakan, dasar penindakan adalah UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan meliputi penggunaan knalpot, lampu dan termasuk knalpot tidak standar yaitu knalpot brong. Ancaman sanksinya adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.
Penindakan menyasar pengemudi sepeda motor dan mobil, lebih kepada yang memodifikasi knalpot standar menjadi tidak standar atau tidak sesuai spesifikasi. Barang bukti sebanyak 277 kendaraan.
“Untuk di lingkup Satlantas Polres Karangasem itu ada 56 sepeda motor, dan 28 unit truk. Polsek Selat satu sepeda motor, 86 truk; Polsek Rendang 24 truk, Polsek Manggis dua sepeda motor, lima truk, Polsek Kubu 13 sepeda motor,” jelas Kapolres.
“Kami selaku aparat tetap mengimbau agar mematuhi peraturan lalu lintas, dan ini menjadi keresahan di masyarakat. Makanya kami harap supaya tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, karena berdampak tidak bagus terhadap lingkungan kita,” pesannya. nad