Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengoplosan Gas Elpiji di Abiansemal, Begini Cara IWR Ngoplos Gas Elpiji

DITRESKRIMSUS Polda Bali menetapkan satu tersangka kasus pengoplosan gas elpiji dengan TKP di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, berinisial IWR (61). Foto: ist
DITRESKRIMSUS Polda Bali menetapkan satu tersangka kasus pengoplosan gas elpiji dengan TKP di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, berinisial IWR (61). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan satu tersangka kasus pengoplosan gas elpiji dengan TKP di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung. ‘’Kita tetapkan satu tersangka berinisial IWR (61),’’ kata Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra; didampingi Kasubdit IV AKBP M.Iqbal, dan Kasubid Multi Media Bid. Humas AKBP Ketut Maret, saat konferensi pers, Rabu (19/6/2024).

AKBP Renefli mengatakan, pengungkapan praktek pengoplosan  ini berawal pada Minggu (16/6/2024), sekitar pukul 06.20 Wita, tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas elpiji bersubsidi 3 Kg yang dioplos ke dalam tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg di TKP di belakang rumah tersangka IWR. Saat itu, tersangka tertangkap tangan mengoplos gas sebanyak 15 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg  dalam proses pengisian dari gas elpiji subsidi 3 Kg.

Read More

AKBP Renefli membeberkan cara kerja tersangka pengoplosan gas elpiji. Pertama, tersangka IWR menyiapkan tabung kosong gas elpiji non subsidi 12 kg. Kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm dan pipa tersebut dimasukan ke dalam valve tabung kosong gas elpiji 12 Kg.

Tak hanya itu, tersangka juga meletakkan es batu pada tabung tersebut. Selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan ke dalam valve tabung kosong gas elpiji 12 Kg dihubungkan ke dalam valve gas elpiji subsidi 3 Kg yang masih berisi dengan posisi tabung kosong gas elpiji 12 Kg berada di bawah dan tabung gas elpiji subsidi 3 Kg masih berisi berada diatasnya.

‘’Sehingga gas elpiji yang ada di dalam tabung gas elpiji 3 Kg keluar dan masuk ke dalam (pindah) melalui pipa besi ke tabung gas elpiji non subsidi 12 Kg tersebut. Untuk mengisi satu tabung gas elpiji 12 Kg dibutuhkan empat buah tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dan selanjutnya dijual ke konsumen dengan harga Rp200.000 per tabung gas elpiji 12 Kg,’’ terang AKBP Renefli.

Di hadapan polisi tersangka mengaku melakukan praktek pengoplosan karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari gas elpiji subsidi 3 Kg yang seharusnya diberikan pemerintah untuk masyarakat. Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu 40 buah tabung gas elpiji 12 Kg berisi gas elpiji, 7 buah tabung gas elpiji 12 Kg kosong, 107 buah tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi berisi gas elpiji, 174 buah tabung gas elpiji 3 Kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 cm, 1 unit mobil Suzuki carry nopol DK 8204 FE warna hitam, 1 buah paku ukuran 10 cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu, dan 16 buah karet seal.

Tersangka IWR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Saat ini tersangka IWR telah ditahan di Rutan Polda Bali, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

AKBP Renefli menambahkan, selain kasus ini sebelumnya Ditreskrimsus Polda Bali juga sudah proses empat kasus pengoplosan di wilayah hukum Gianyar dan Denpasar. Ia meminta apabila masyarakat menemukan praktek pengoplosan gas elpiji bisa menginformasikan kepada polisi untuk ditindaklanjuti. ‘’Terimakasih kepada seluruh awak media dan masyarakat Bali atas kerjasamanya, semoga kejadian yang sangat merugikan masyarakat ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran untuk kita semua,’’ demikian AKBP Renefli. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.