POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Polisi kembali menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem. Ketiga orang tersangka baru tersebut yakni berinisial NWT, NWP dan IWP.
‘’Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan 3 orang tersangka, buntut dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem,’’ ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/9/2023).
Ia menambahkan, dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug, Selasa (19/9/2023) yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tanggal 30 agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023. Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP.
‘’Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut,’’ pungkas Kabid Humas.
Sebelumnya, warga Desa Bugbug menolak pembangunan resor di wilayah mereka. Dalam penolakan tersebut, warga memaksa masuk ke area vila dan merusak sejumlah properti, pada Rabu (30/8/2023). tra