Personel Polres Karangasem Disosialisasikan UU Omnibus Law

BIDANG Hukum (Bidkum) Polda Bali memberi penyuluhan hukum kepada personel Polres Karangasem di aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem, Jumat (17/9/2021). foto: ist

KARANGASEM – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali memberi penyuluhan hukum kepada personel Polres Karangasem di aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem, Jumat (17/9/2021).

Penyuluhan hukum itu dalam upaya optimalisasi guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan di bidang hukum, terkait dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

Read More

Materi yang diberikan adalah Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, dan Perpol Nomor 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Tim Penyuluh dari Bidkum Polda Bali dinakhodai AKBP Ida Bagus Nuardana, dengan anggota Kompol I Wayan Darmika Suputra, Pembina Agus Wirawan, dan Penata Tk I Titin Syami. Hadir pula Wakapolres Karangasem, Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya.

Kabag SDM SDM Polres Karangasem, Kompol I Nengah Semadi, mengatakan jumlah peserta yang mengikuti penyuluhan sebanyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan. Hasil yang diharapkan, sebutnya, para peserta dapat memahami dan mengerti tentang materi yang diberikan.

“Dengan demikian dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, menjadi lebih profesional, dan proporsional dalam penjabarannya,” pungkasnya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.