Penyelenggara Pemilu Terdaftar di Sipol Dapat Berbuntut Kode Etik

KORDIV Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi. Foto: ist
KORDIV Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi. Foto: ist

MATARAM – Bawaslu NTB memastikan akan terus menegakkan integritas penyelenggara pemilu terkait ramainya aksi dicomotnya nama penyelenggara oleh parpol ke dalam Sipol. Bawaslu mengecek NIK melalui situs yang disediakan KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik serentak pada Kamis (11/8/2022) malam. Hasilnya, sebanyak tujuh pegawai di lingkungan Bawaslu NTB dan di Bawaslu kabupaten/kota di NTB, terdeteksi masih terdaftar dalam Sipol. 

Kordiv Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi, mengatakan, pencermatan dan pengecekan NIK serentak bersama 10 Bawaslu kabupaten/kota itu, sebagai upaya memastikan nama mereka tidak dicatut oleh parpol dan diinput ke dalam Sipol. “Dari penelusuran kami, tujuh pegawai di lingkungan Bawaslu NTB dan Bawaslu kabupaten/kota tersebar di Sekretariat Bawaslu NTB maupun kabupaten/kota,” sebutnya, Jumat (12/8/2022).

Read More

Menurut Suhardi, pengecekan untuk menindaklanjuti adanya informasi resmi dari KPU yang menyebut sebanyak 98 anggota KPU di daerah “dicuri” identitasnya dalam keanggotaan parpol yang terdaftar di Sipol. Merujuk keterangan dari yang bersangkutan, jelasnya, ketujuh pegawai tersebut tidak tahu nama mereka terdaftar di Sipol. “Masing-masing yang bersangkutan juga membantah keterlibatan dalam partai politik manapun,” tegas Suhardi.

Hingga Kamis (11/8/2022) pukul 21.37 Wita, masih ada lima NIK pegawai Bawaslu yang menunjukkan status terdaftar sebagai anggota parpol. Sementara dua pegawai lainnya telah ada perubahan status menjadi tidak terdaftar, setelah mengirimkan klarifikasi kepada KPU setempat. Menimbang keadaan itu, Suhardi minta kepada KPU untuk melakukan perbaikan terhadap nama-nama penyelenggara pemilu yang terdaftar dalam Sipol. 

“Hal ini penting untuk menghindari persoalan panjang terkait kode etik penyelenggara pemilu, yang berpotensi muncul akibat ada nama penyelenggara pemilu yang dicatut dalam keanggotaan partai politik,” ungkapnya. 

Bawaslu RI, ulasnya, telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat pemilih untuk dapat melakukan cek secara mandiri NIK mereka melalui kanal yang disediakan KPU. Hal ini juga berlaku bagi jajaran Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, yang jelas dilarang undang-undang untuk bergabung ke dalam keanggotaan partai politik. Bila terdaftar dalam Sipol, maka statusnya adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Bagi masyarakat pemilih, unsur TNI, Polri, serta ASN yang mengalami hal serupa dicatut nama dan NIK ke dalam Sipol, dapat melakukan pelaporan kepada KPU untuk perbaikan melalui kanal https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau melalui KPU setempat masing-masing,” pesannya. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.