GIANYAR – Penganggaran kegiatan PKK bisa melalui dana APBN untuk PKK pusat, APBD untuk PKK provinsi/kabupaten/kecamatan/kelurahan, serta APBDes untuk PKK desa. Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden No. 99 tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 tahun 2020.
Hal tersebut diutarakan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Gianyar, IA Surya Adnyani Mahayastra, Selasa (29/11/2022) usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK tahun 2022 di Jakarta, 27 hingga 29 November.
Menurut Adnyani, Rakornas bertujuan mengkoordinasikan kebijakan pemerintah dengan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam satu pemahaman yang sama. Pun untuk menyamakan persepsi yang berkaitan kebijakan Pemerintah melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) secara nasional.
“Regulasi dan dasar hukum sudah jelas, sehingga untuk penganggaran kegiatan PKK bisa melalui dana APBN untuk PKK pusat, APBD untuk PKK provinsi/kabupaten/kecamatan/kelurahan, serta APBDes untuk PKK Desa,” jelas istri Bupati Gianyar, Made Mahayastra, itu.
Mekanisme lainnya, kata dia, juga dapat dilakukan dengan hibah maupun kegiatan bersama organisasi perangkat daerah. Rakornas PKK 2022 diikuti oleh PKK Pusat dan PKK daerah serta menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri; Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri; Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri.
Hasil Rakornas diharap tercapai persamaan persepsi tentang kebijakan pemerintah dan gerakan PKK secara nasional, terwujudnya persatuan dan kesatuan sebagai perekat keutuhan bangsa, terinformasikannya kebijakan dan program secara langsung kepada TP PKK provinsi, kabupaten, dan kota. adi






















