BANGLI – Sidang paripurna penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Bupati terkait APBD 2021 akhirnya terlaksana, Kamis (28/7/2022) dengan kesepakatan disahkan menjadi Perda. Meski begitu, tetap ada sejumlah catatan yang tercantum dalam laporan gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi.
Rapat di DPRD Bangli tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika; didampingi Wakil Ketua I Komang Carles dan I Nyoman Budiada, serta dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.
Dalam rapat gabungan komisi-komisi dengan eksekutif terhadap Ranperda tersebut, adanya temuan BPK disampaikan Ni Nengah Dwi Madiayani, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bangli.
Dia memaparkan, gabungan komisi memandang penting dan sangat mendesak untuk melakukan perubahan ke hal-hal yang lebih efisien, efektif dan profesional dalam tatanan Bangli Era Baru. Pemkab diminta segera menyelesaikan pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kondisi itu, terangnya, sebagai akibat adanya peraturan yang tumpang tindih, sehingga tidak bisa dijalankan dengan sebagaimana mestinya oleh masing-masing perangkat daerah. Seperti terjadi dan telah ditindaklanjuti di Pasar Catur, Pasar Seni Geopark dan Pasar Loka dan aset daerah lainnya yang belum optimal.
“Kemudian realisasi belanja modal melebihi anggaran dan salah penganggaran, juga pembayaran honor yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mohon eksekutif lebih teliti dan cermat, sehingga dari tahun ke tahun kesalahan dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Bupati Sedana Arta menyampaikan jawaban atas pandangan dan saran fraksi-fraksi agar memprioritaskan kebutuhan masyarakat di tengah situasi Covid-19, dan inflasi yang cenderung meningkat, sehingga harga kebutuhan pokok juga naik.
Kemudian pentingnya menindaklanjuti temuan BPK seperti realisasi belanja modal melebihi anggaran, salah penganggaran pembayaran honor yang tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dan penataan aset yang belum optimal.
Menurut Bupati, realisasi belanja modal yang dinilai melebihi anggaran dan salah penganggaran sebenarnya tidak terjadi kesalahan penganggaran. Dia menyebut itu terjadi kelebihan realisasi dan lebih terkait pada kapitalisasi nilai belanja, dengan penganggaran barang dan jasa yang merupakan belanja pemeliharaan harus dikapitalisasi menjadi aset.
Sebaliknya, terdapat belanja modal yang dianggarkan tapi nilainya tidak memenuhi batas kapitalisasi sebagai aset. “Untuk ke depan kami akan lebih cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan yang sama,” janjinya.
Terkait pembayaran honor yang tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dia menguraikan ketentuan honorarium sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebenarnya menjadi landasan hukum dalam perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan pembayaran honorarium di Bangli.
Namun, dalam perencanaan dan penganggaran serta pembayaran honorarium dimaksud, ada perbedaan penafsiran antara Pemkab dan BPK RI. Hal ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bangli saja, tapi hampir di seluruh Indonesia.
“Peraturan Presiden itu terbit saat wabah pandemi Covid-19 sedang kencang, dan sosialisasi peraturan tersebut tidak berjalan optimal. Untuk ke depan kami pastikan pelaksanaan ketentuan honorarium berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020,” terang Bupati.
Kemudian penataan aset yang belum optimal, dapat kami tanggapi bahwa untuk ke depan, dengan segala sumber daya yang dimiliki, Pemkab akan terus mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya. gia























