POSMERDEKA.COM, TABANAN – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tabanan yang belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) mengikuti pendataan ulang, sekaligus perekaman e-KTP, yang dilaksanakan oleh petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan, di Aula Candra Prabhawa Lapas Tabanan, Senin (13/11/2023). Kegiatan tersebut juga disaksikan Kalapas Tabanan, Muhamad Kameily.
Kegiatan pendataan ulang WBP dan perekaman e-KTP terhadap empat orang warga binaan. “Kegiatan seperti ini merupakan salah satu bentuk sinergisitas Lapas Tabanan dengan Disdukcapil Tabanan, dalam upaya pemenuhan hak-hak warga binaan terkait kelengkapan identitas bagi warga binaan,” ungkap Kameily.
Dalam kegiatan tersebut, dari Disdukcapil yang hadir Kepala Bidang Pelayanan I Made Suryadarma beserta tiga orang staf. Mereka melaksanakan pendataan dan perekaman e-KTP bagi WBP.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan bagi masyarakat, tak terkecuali bagi warga binaan yang tengah menjalani masa pidana di dalam lapas. Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tak terkecuali bagi warga binaan,” ujar Suryadarma.
Sementara Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, Agung Wisnuputra Dalem, mengatakan bahwa kegiatan pendataan dan perekaman e-KTP ini juga dilaksanakan karena mengingat akan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang, sehingga WBP pun bisa jadi dalam daftar pemilih tetap. “Tentu dengan pendataan dan perekaman e-KTP ini, warga binaan dapat didaftarkan dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 yang akan datang,” jelasnya. gap























