POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom; bersama Kajari Klungkung, I Wayan Suardi, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (12/8/2025). MoU yang diteken di kantor DPRD Klungkung ini bertujuan memperkuat kerja sama antara DPRD Klungkung dengan Kejaksaan Negeri Klungkung. Ini untuk memberi jaminan perlindungan dan bantuan hukum optimal bagi DPRD Klungkung dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam proses pembuatan kebijakan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah, DPRD Klungkung tentu perluk pendampingan hukum profesional dan objektif. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Klungkung berperan sebagai mitra yang memberi dukungan hukum yang diperlukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga kita,” ujar Anom.
Kerja sama ini, sebutnya, bukan hanya penting untuk menghadapi kemungkinan masalah hukum yang mungkin timbul, juga untuk memastikan setiap langkah DPRD selalu berada di koridor hukum. Adanya pendampingan dan bantuan hukum dari Kejari Klungkung, diharap dapat meningkatkan kualitas kerja DPRD dalam menjalankan tugas-tugas legislatif dengan lebih baik. Pun meminimalisir kemungkinan kesalahan hukum yang dapat merugikan lembaga maupun masyarakat.
“Saya mengapresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Klungkung, atas kesediaan untuk bekerja sama dalam memberi pendampingan hukum bagi lembaga kami. Semoga kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kedua belah pihak,” ungkap Anom.
Kajari Wayan Suardi menyatakan, lembaga yang dipimpinnya menginginkan adanya upaya preventif, sehingga pendampingan yang dilakukan nantinya mengedepankan pencegahan. Dia juga mengajak untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, hingga koperasi, LPD, sampai BUMDes. baw
























