POSMERDEKA.COM, MATARAM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melakukan penagihan penerimaan bagi hasil keuntungan bersih pada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah mengatur ketentuan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam provinsi yang sama juga mendapat bagian sebesar 2 persen dari keuntungan bersih sejak perusahaan tersebut beroperasi.
Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Kota Mataram, Wayan Wardana, menegaskan bahwa dalam ketentuan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yakni di Pasal 129 Ayat 2 Butir C telah diatur kewajiban 2 persen keuntungan perusahaan AMNT harus masuk ke kas daerah. Di mana, Pemprov NTB telah juga memperoleh keuntungan bersih sejak PT AMNT beroperasi di Provinsi NTB.
‘’Kota Mataram adalah bagian dari Provinsi NTB, tentunya jika merujuk aturan tersebut, Pemkot harus memperoleh dana bagi hasil keuntungan bersih PT AMNT tesebut,’’ tegas Wardana saat menyampaikan laporan fraksinya dalam sidang paripurna DPRD Kota Mataram yang mengagendakan pemandangan fraksi terhadap dua bua Ranperda, yakni Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Ranperda RPJPD Kota Mataram 2025-2045, Kamis (20/6/2024).
Ia mengaku bahwa pihaknya perlu mengingatkan Pemkot terkait adanya potensi pendapatan daerah yang bisa dimaksimalkan untuk mendukung program pembangunan di daerah. Terlebih, Pemkot Mataram adalah bagian dari Provinsi NTB yang mana Pemprov dan sejumlah Pemda kabupaten/kota lainnya kabarnya juga sudah memperoleh alokasi keuntungan bersih sejak PT AMNT beroperasi di Provinsi NTB.
‘’Dalam forum ini kami wajib ingatkan potensi pendapatan daerah ini harus bisa diambil sebagai peluang untuk dapat menyukseskan program pembangunan di daerah ditengah kondisi keuangan daerah saat ini,’’ ungkap Wardana.
Ia berharap Pemkot Mataram harus mulai melakukan koordinasi dengan Pemprov dan Pemda lainnya di NTB yang sudah memperoleh alokasi dana dari PT AMNT tersebut. ‘’Minimal koordinasi ini penting agar kita tahu bagaimana sistem dan tata cara penagihan jatah yang sudah diatur dalam UU tersebut,’’ tandas Wayan Wardana. rul