BANGLI – Sampai saat ini pengelolaan pabrik kopi di Desa Mengani, Kecamatan Kintamani yang hasil olahannya sempat dipakai sebagai suguhan tamu undangan di Istana Negara, kini tidak terdengar lagi kelanjutannya. Padahal pabrik ini sangat diharap petani di sekitar untuk bisa menampung produksi kopi petani.
Pemkab Bangli berencana mengaktifkan pabrik kopi itu dengan menyewakan ke pihak ketiga, apalagi petani kopi di Bangli, khususnya di Kintamani, bakal memasuki musim panen.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli, Made Alit Parwata, belum lama berselang mengatakan, Pemkab berencana menyewakan pabrik itu ke pihak ketiga setelah aset pabrik diserahkan ke Dinas PKP.
Saat ini aset pabrik kopi masih ada di Bagian Umum Setda Bangli. “Sesuai rencana, pabrik itu akan diserahkan Bagian Umum ke Dinas PKP Bangli setelah selesai dilakukan penilaian aset oleh KPKNL,’’ sebutnya.
Guna mendukung ketersediaan kopi untuk diolah di pabrik itu, sesuai arahan Tim Ahli Provinsi Bali, Dinas PKP sedang berupaya menghubungi kelompok-kelompok tani kopi di Kintamani.
Tujuannya untuk menyamakan persepsi budidaya kopi diupayakan diperbaiki, dan kelompok tani yang lama tidak aktif direvitalisasi. “Supaya ketika pabrik itu beroperasi, maka bisa disiapkan bahan bakunya,” ungkap Parwata.
Sesuai arahan Bupati Bangli, sambungnya, pengoperasian pabrik kopi di Mangani akan diupayakan segera, tinggal menunggu pabrik diserahkan. Saat ini Bagian Umum masih menunggu penilaian KPKNL.
Untuk diketahui, pabrik pengelolaan kopi milik Pemkab di Desa Mangani beberapa tahun terakhir tidak beroperasi, dan terbengkalai. Pabrik seluas 2,8 hektar itu, oleh Perusda BMB Bangli, dibuatkan kerjasama dengan PT Java Qahwa Indonesia sejak Juli 2016.
Sejak Maret 2019 mulai dilakukan pendekatan secara pribadi dua kali, sampai kemudian Pemkab melayangkan surat peringatan 1, 2 dan 3 terkait wanprestasi (ingkar janji) per Juli 2019 untuk memenuhi kewajiban membayar utang estimasi senilai Rp290 juta.
Wanprestasi dimaksud adalah untuk pembayaran biaya kontrak, dan hasil penjualan per kilo hingga Juli 2019 sampai dilakukan pemutusan kontrak. gia























