POSMERDEKA.COM, BANGLI – Setelah melalui proses panjang dalam penanganan kasus pembunuhan dan pengeroyokan, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Bangli menetapkan tersangka penganiayaan dan judi sabungan ayam alias tajen di Desa Songan, Kintamani. Polisi menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan dan satu tersangka kasus judi tajen.
Kasubsipenmas Polres Bangli, Aipda Nengah Wirata, Minggu (6/7/2025) mengatakan, penanganan kasus pembunuhan di arena tajen Desa Songan itu sudah ada perkembangan signifikan. Sebelumnya penyidik menetapkan Jero Luwes sebagai tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan Komang Alam meninggal dunia. ”Tersangka Jero Luwes ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 18 Juni 2025,” sebutnya seraya berkata Jero Luwes yang sebelumnya ditahan di Polres Bangli, kini dipindahkan ke Polsek Bangli.
Untuk kasus penganiayaan dengan korban Jero Luwes, jelasnya, penyidik menetapkan empat tersangka. Mereka adalah JR (52), KA (23), MD (56) dan JM (58) yang semuanya adalah warga Desa Songan. Keempat tersangka diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Jero Luwes, sebagai bentuk balasan atas penusukan yang dilakukan Jero Luwes terhadap Komang Alam. Penetapan status tersangka itu, tegasnya, setelah penyidik memeriksa secara intensif sejumlah saksi, dan mengumpukan barang bukti di lokasi kejadian.
Disinggung motif tersangka mengeroyok Jero Luwes, dia menyebut karena para tersangka merasa kesal atas peristiwa penusukan yang menimpa almarhum, yang merupakan rekan para tersangka.
Dalam kasus ini, imbuhnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan para tersangka yang berlumuran darah. Juga satu buah linggis yang digunakan saat kejadian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. ”Para tersangka langsung ditahan di Polres Bangli,” terangnya.
Dalam pengembangan perkara ini, bebernya, polisi juga menetapkan KS (29) sebagai tersangka kasus perjudian tajen. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui menggelar tajen pada Sabtu (14/6) lalu di Banjar Tabu, Desa Songan bersama dengan almarhum Komang Alam. Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam perjudian tersebut, antara lain uang tunai Rp500.000, peralatan sabung ayam seperti sangkar, pengeras suara, hingga catatan taruhan. Tersangka KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Aipda Wirata menambahkan, Polres Bangli menyampaikan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, baik yang berhubungan dengan kekerasan maupun praktik perjudian. ”Kami mengimbau masyarakat menghindari segala bentuk aksi kekerasan maupun perjudian, yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan,” pesannya menandaskan. gia























